PERSYARATAN LAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK
1. Penerbitan KTP Baru bagi WNI
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Mengisi form permohonan KTP.
- Melampirkan pas foto hitam putih tahun ganjil dengan latar belakang merah, untuk tahun genap dengan latar belakang biru.
- Fotokopi KK terbaru.
2. Penerbitan KTP Karena Hilang/Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi KK.
- KTP yang rusak.
3. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
4. Penerbitan KTP Karena Perpanjangan
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK terbaru.
- KTP lama.
5. Penerbitan KTP Karena Perubahan Data
- KK Asli.
- KTP Asli.
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
0 komentar:
Posting Komentar