Liputan6.com, Sukoharjo - Siswi sebuah sekolah
Madrasah Ibtidaiyah
(MI) atau setingkat sekolah dasar (SD) di Polokarto, Sukoharjo,
berinisial V, nekat membakar sekolah tempatnya belajar. Pembakaran yang
dilakukan V tersebut diduga karena ia kesal sering di-
bully oleh teman-teman sekolahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun
Liputan6.com,
kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Sri Indarsi, warga yang
tinggal di sekitar sekolah. Mengetahui muncul asap dari sekolah
tersebut, perempuan berusia 31 tahun itu langsung memberitahukan kepada
suaminya, Jarot.
Setelah itu, Jarot memanggil para tetangga untuk
mendekat ke ruang kelas yang terbakar. Mereka sempat mengira jika
kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik. Mereka kemudian
mematikan aliran listrik, tapi api tak kunjung padam.
Warga yang
panik langsung mendobrak pintu kelas untuk memadamkan api yang telah
membakar gorden serta lemari kelas. Api berhasil dipadamkan setelah
disiram air. Kemudian, warga memasuki ruang kelas yang terbakar dan
menemukan batang korek api yang tercecer.
Warga langsung melaporkannya ke pihak guru yang selanjutnya
diteruskan kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan di lokasi,
ditemukan korek api yang berceceran, sehingga diduga aksi tersebut
dilakukan oleh pelaku yang tidak profesional.
Polres Sukoharjo menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab
kebakaran. Selain itu, kepolisian juga meminta keterangan dari warga serta guru. Penyelidikan menunjukkan hasil yang mengejutkan.
Pelaku
pembakaran gedung sekolah itu diduga kuat mengarah kepada salah satu
siswi madrasah tersebut. Siswi V langsung diamankan kepolisian untuk
dimintai keterangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano
mengatakan, siswi yang diduga sebagai pembakar gedung sekolah sudah
diamankan. Aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan isu SARA, tetapi
murni perbuatan kriminal.
"Berhubung pelakunya masih anak-anak,
jadi jangan dibesar-besarkan untuk menjaga psikologis siswi tersebut.
Dari keterangan V, aksi pembakaran itu dipicu karena kecewa serta kesal
sering di-
bully atau diejek oleh teman-temannya," ujar Ruminio.
Ruminio
menerangkan, pelaku terancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan atau
Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama 12
tahun. Karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak menahan V. Ia
juga memastikan proses penanganan kasus itu juga menggunakan hukum acara
anak.
"Penahanan tidak dilakukan kepada si anak, karena kami melihat psikologis anak itu. Pelaku juga mengaku menyesal," ucap Ruminio.