Liputan6.com, Sukoharjo - Siswi sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat sekolah dasar (SD) di Polokarto, Sukoharjo, berinisial V, nekat membakar sekolah tempatnya belajar. Pembakaran yang dilakukan V tersebut diduga karena ia kesal sering di-bully oleh teman-teman sekolahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Liputan6.com, kebakaran tersebut pertama kali diketahui oleh Sri Indarsi, warga yang tinggal di sekitar sekolah. Mengetahui muncul asap dari sekolah tersebut, perempuan berusia 31 tahun itu langsung memberitahukan kepada suaminya, Jarot.
Setelah itu, Jarot memanggil para tetangga untuk mendekat ke ruang kelas yang terbakar. Mereka sempat mengira jika kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik. Mereka kemudian mematikan aliran listrik, tapi api tak kunjung padam.
Warga yang panik langsung mendobrak pintu kelas untuk memadamkan api yang telah membakar gorden serta lemari kelas. Api berhasil dipadamkan setelah disiram air. Kemudian, warga memasuki ruang kelas yang terbakar dan menemukan batang korek api yang tercecer.
Baca Juga
Warga langsung melaporkannya ke pihak guru yang selanjutnya diteruskan kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan di lokasi, ditemukan korek api yang berceceran, sehingga diduga aksi tersebut dilakukan oleh pelaku yang tidak profesional.
Polres Sukoharjo menerjunkan Tim Inafis untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Selain itu, kepolisian juga meminta keterangan dari warga serta guru. Penyelidikan menunjukkan hasil yang mengejutkan.
Pelaku pembakaran gedung sekolah itu diduga kuat mengarah kepada salah satu siswi madrasah tersebut. Siswi V langsung diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano mengatakan, siswi yang diduga sebagai pembakar gedung sekolah sudah diamankan. Aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan isu SARA, tetapi murni perbuatan kriminal.
"Berhubung pelakunya masih anak-anak, jadi jangan dibesar-besarkan untuk menjaga psikologis siswi tersebut. Dari keterangan V, aksi pembakaran itu dipicu karena kecewa serta kesal sering di-bully atau diejek oleh teman-temannya," ujar Ruminio.
Ruminio menerangkan, pelaku terancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak menahan V. Ia juga memastikan proses penanganan kasus itu juga menggunakan hukum acara anak.
"Penahanan tidak dilakukan kepada si anak, karena kami melihat psikologis anak itu. Pelaku juga mengaku menyesal," ucap Ruminio.
0 komentar:
Posting Komentar